Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Kelima, perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Pemerintahan, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.
Keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di Pasal II. (scp/buz)
Load more