Sleman, tvOnenews.com - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Hal tersebut turut direspon oleh mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Dia menyampaikan, RUU Kementerian disahkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian.
Dengan demikian, pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi 34 kementerian seperti ketentuan dalam UU yang belum diubah.
"(RUU Kementerian disahkan) gak papa, sejak dulu juga. Presiden boleh mengangkat menteri berdasakan kebutuhan, bukan UU Kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif," katanya ditemui usai mengisi Kongres Pancasila XII di Balai Senat UGM, Kamis (26/9/2024).
Kendati demikian, ia berpesan, dari perubahan ini yang penting semuanya demokratis, jujur dan terbuka.
Sebagaimana diketahui, ada enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.
Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementrian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Kelima, perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Pemerintahan, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.
Keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di Pasal II. (scp/buz)
Load more