"Anggota kami mendapatkan 102 butir pil sapi dari DD. Dan rupanya ia hendak menjual obat-obatan psikotropika tersebut setelah mendapat pesanan," kata Dwi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DD mengaku jika pil tersebut didapat dari ALN (19) dan ILS (23), warga Kasihan, Bantul," ujarnya.
Dari pengakuan DD, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, bahkan hingga ke sejumlah tempat di luar Gunungkidul. Setelah berhasil mengamankan ALN dan ILS, turut juga diamankan ASP (28), ADS (30), dan GLN (23) warga Mantrijeron, Yogyakarta. Selain itu, ribuan butir pil sapi turut disita sebagai barang bukti.
Load more