Dwi menambahkan, para pemuda ini mendapatkan ribuan pil sapi tersebut secara online, melalui media sosial.
"Mereka pesan di sana lalu uangnya ditransfer ke seseorang," jelas Dwi.
"Jadi seluruhnya ada enam orang tersangka. Sementara, barang bukti pil sapi paling banyak didapat dari ADS, yaitu sebanyak 956 butir," terang Dwi.
Seluruh tersangka kini diamankan di Polres Gunungkidul. Mereka dijerat dengan Pasal 197 jo, Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo, Pasal 98 ayat 2, dan 3 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lucas Didit/dan)
Load more