"Terpaksanya mereka yang belum punya tempat tinggal tidak ada salahnya tinggal sementara di DPRD DIY. Biar mereka tahu dampak dari penggusuran PT KAI, lapangan kerja dan tempat hunian warga belum terakomodir," tuturnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyatakan, pembongkaran bangunan hingga 2 Oktober 2024 telah disetujui oleh warga Bong Suwung.
"Mereka sanggup bongkar mandiri, kami berikan tenggat waktu hingga 2 Oktober besok," katanya.
Lebih lanjut, kompensasi uang bongkar dan angkut sudah mulai diambil warga sejak beberapa hari lalu. Namun, uang yang diterima warga baru 50 persen dari total kompensasi. Sisanya, dibayarkan setelah pembongkaran selesai. (scp/buz)
Load more