"Baik ada laporan dari korban maupun tidak, kami tetap akan memproses kasus perusakan mobil tersebut. Kami akan tindak tegas pelaku main hakim sendiri yang telah melakukan perusakan mobil dan melakukan penganiayaan. Kami dengan cepat bisa menangkap para pelaku berdasarkan video yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Kapolres Bantul menambahkan ada tiga tersangka yang kini berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka pelaku perusakan tersebut di antaranya ATW (22) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, ATW terbukti melakukan perusakan kaca mobil bagian depan.
"Tersangka ATW ini yang naik di kap mesin mobil dan memecah kaca. Selain itu juga, melakukan penganiaan kepada pengemudi mobil," tegas Kapolres Bantul.
Tersangka lainnya, imbuh AKBP Ihsan, CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang terbukti telah memecah kaca bagian belakang menggunakan plat mobil. Sedangkan tersangka ketiga adalah MDK (21) warga Condongcatur.
Load more