"Kepada ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 170 tentang perusakan dan penganiayaan terhadap barang maupun orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Saat ini Polres Bantul sedang memburu enam pelaku perusakan yang belum tertangkap. Kami akan tindak tegas dan kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," pungkas AKBP Ihsan. (Santosa Suparman/dan)
Load more