Sleman, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) oleh Bawaslu setempat.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, temuan pelanggaran berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Kasus itu kemarin Kamis tanggal 26 September 2024, kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," kata Arjuna dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2024).
Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, lanjut Arjuna, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Sleman yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Diketahui, sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Load more