Untuk memenuhi kekurangan tersebut, KPU Kulon Progo menerapkan mekanisme bagi yang kurang dengan melakukan distribusi dari jumlah pendaftar di wilayah TPS lain dalam satu desa.
Senada, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana mengakui adanya kekurangan pendaftar KPPS di sejumlah desa. Meski demikian, kata dia, tidak ada kebijakan perpanjangan pendaftaran KPPS.
"Kami menggunakan mekanisme redistribusi. TPS yg pendaftarnya melebihi kebutuhan kami distribusikan ke TPS yang kekurangan," ujarnya. (scp/buz)
Load more