"Mereka memang sengaja membawa sajam untuk mencari-cari musuh. Kalau ada yang menyerang duluan atau dia menyerang duluan begitu, arahnya kejahatan jalanan," ucap Sandro.
Berdasakan penyelidikan polisi di lokasi kejadian, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, mereka diserahkan ke Polsek Gamping.
Sementara, barang bukti yang disita di antaranya sebilah celurit sepanjang 45 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit sepeda motor matic warna hitam berplat AB 4299 IL.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)
Load more