Sleman, tvOnenews.com - Tiga lurah di Kabupaten Sleman diduga melanggar netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
Pada Pada Sabtu (19/10/2024) malam, Bawaslu Sleman telah meneruskan dugaan pelanggaran itu ke bupati setempat.
Ketua KPU Sleman, Arjuna Al Icshan Siregar mengatakan, dugaan pelanggaran didapati ketika tiga lurah diketahui berfoto dengan gestur 2 jari bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2.
“Kami telah sampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman,” kata Arjuna dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini.
Dikarenakan, dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut.
Load more