Sleman, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Sleman agar memperlonggar batasan umur maksimal saat perekrutan tenaga kerja untuk memberikan kesempatan lebih luas terutama kepada korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
"Selama ini lowongan pekerjaan biasanya terdapat batasan umur maksimal bagi pelamar, seperti 27 tahun atau 35 tahun sehingga ini menjadi kendala tersendiri bagi pelamar terutama korban PHK," kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman, Sutiasih, Selasa (22/10/2024).
Sutiasih menjelaskan, usia tenaga kerja di atas 35 tahun sebenarnya masih termasuk produktif dan juga masih dapat dioptimalkan lagi, dan untuk korban PHK tentunya mereka sudah mempunyai keahlian dari pekerjaan di perusahaan sebelumnya sehingga tidak perlu ada pelatihan atau penyesuaian yang lama.
"Kami terus sosialisasikan hal ini ke perusahaan-perusahaan, hanya saja kami tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada peraturan yang menjadi landasan. Kalau hanya peraturan yang diterbitkan daerah tidak akan terlalu berpengaruh," katanya.
Ia mengatakan, yang bisa diupayakan Disnaker Sleman saat ini baru sebatas permintaan agar perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal atau dari masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.
"Uhtuk hal ini memang sudah banyak perusahaan yang telah memfasilitasi tenaga kerja lokal, namun selama ini memang masih banyak perusahaan yang hanya merekrut tenaga kerja perempuan, untuk tenaga kerja pria masih kurang," katanya.
Sutiasih mengatakan, tahun ini sampai dengan Oktober kasus PHK di Kabupaten Sleman tercatat ada sekitar yang sudah lapor PHK lebih dari 900 orang.
Load more