Sleman, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Sleman memanggil calon wakil Bupati (Cawabup) Sleman nomor urut 1, Sukamto pada Selasa (22/10/2024). Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran Pemilu berkenaan dengan politik uang.
"Pemanggilan Cawabup 01 untuk memberikan keterangan dihadapan pemeriksa terkait dugaan pemberian uang kepada peserta kampanye saat berkampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan," kata Arjuna Al Ichsan Siregar, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dalam keterangannya.
Disampaikannya, pemanggilan ini berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran juga telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman.
"Prinsipnya, permintaan keterangan ini untuk mendalami informasi yang dibutuhkan serta pembuktian atas dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami,” ucap Arjuna.
Terpisah, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, ada delapan orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya, Cawabup nomor urut 1.
“Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya hadir semua memberikan keterangan,” kata Yuwan.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan, sambungnya, ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan, serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait.
Informasi yang diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung di antaranya pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda Tumut. Yuwan menyebut, besarnya uang yang diberikan bervariasi.
“Kegiatan kampanye ini dilaksanakan di acara warga yang sedang merayakan peringatan Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut,” ujarnya. (scp/buz)
Load more