Sleman, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Sleman menyebut, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto tidak memenuhi syarat formal laporan.
Dengan demikian, laporan perusakan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Paslon 1 pada 17 Oktober lalu tidak dapat terigister.
"Dari hasil pleno pimpinan Bawaslu Sleman, laporan pengrusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (23/10/2024).
Diungkapkan Arjuna, tidak terpenuhinya syarat formal laporan karena pelapor tidak dapat menunjukkan identitas pihak terlapor hingga batas akhir waktu perbaikan laporan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
"Pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Padahal, sambung Arjuna, surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan APK paslon 1 ini sebagai informasi awal.
“Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat,” tutur Yuwan.
Perkembangan penanganan laporan pengrusakan APK ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak pelapor.
“Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor,” ujarnya. (scp/buz)
Load more