Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 botol minuman keras (miras) pabrikan dengan berbagai jenis merek dan golongan.
Ratusan miras tersebut disita dari empat gerai penjualan miras yakni toko HD, TD, AL, EK. Toko-toko tersebut berlokasi di Ngaglik dan Mlati, Kabupaten Sleman serta Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi merinci, penyitaan yang dilakukan di toko HD sebanyak 68 botol miras golongan B dan C. Selanjutnya, toko EK sebanyak 51 botol miras golongan A, B dan C. Kemudian, Toko TD sebanyak 30 botol miras golongan A. Serta, Toko AL sebanyak 65 botol miras golongan B dan C.
"Total ada 214 botol miras pabrikan yang disita dengan beragam jenis merek dan golongan seperti A yang memiliki kadar alkohol 0-15 persen, B kadar 5-20 persen dan C kadar 20-55 persen," katanya saat rilis kasus, Jumat (25/10/2024).
Saat ini, keempat tempat usaha itu sudah diminta dilakukan penutupan hingga penyidikan rampung oleh tim penyidik Polda DIY.
Disampaikan Idham, penyitaan miras menindaklanjuti perintah Kapolda DIY terkait penegakan hukum peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda DIY.
Dengan modus operandinya yaitu memperdagangkan miras tidak sesuai dengan perizinan yang dipegang oleh pelaku usaha.
Load more