"Di Perda jaman dulu belum ada pembelian (miras) daring. Karena itu harus dicari langkah hukum yang konkret," kata Beny.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebenarnya sudah rutin dilakukan bukan hanya baru-baru ini saja.
"Kemarin kami juga sudah usul di seluruh kabupaten/kita terkait keterlibatan jaga warga untuk mengamankan wilayahnya masing-masing termasuk mengenai peredaran miras," kata Noviar.
Dia juga menyayangkan lama hukuman yang tercantum dalam Perda dinilai terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Ancaman hukuman di dalam Perda itu hanya 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun vonis yang dikeluarkan pihak pengadilan biasanya sangat kecil sehingga sangat gampang dibayar dendanya," tuturnya
Dengan demikian, ia berharap hukuman ke depan bisa diperberat karena ada ratusan penjual miras ilegal di daerah ini. Sementara yang legal hanya 21. (scp/buz)
Load more