Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan gerombolan pelaku penganiayaan berujung penusukan terhadap santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024. Setidaknya, ada tujuh orang pelaku yang diamankan dalam kasus ini.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, ketujuh pelaku berinisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43).
"Mereka telah kami amankan di beberapa tempat di wilayah Yogyakarta. Ada tiga yang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediaman dan dua ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta," kata Aditya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, ada dua santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak yang menjadi korban penganiayaan hingga berujung penusukan senjata tajam ketika sedang membeli sate disana. Korban inisial SF (19), warga Rembang, Jawa Tengah.
Dia mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri sehingga mendapat tiga jahitan. Serta luka memar dibagian kepala, tangan dan kaki akibat pukulan balok dan kursi. Sedangkan rekannya inisial MA mengalami luka dibagian kepala, tangan dan kaki akibat pukulan benda keras.
Kini, polisi masih mendalami motifnya apakah tindak pidana kriminal ini dilakukan secara spontan, terpengaruh miras atau ada motif lainnya. Demikian juga peran dari masing-masing pelaku yang terlibat penganiayaan termasuk dia yang melakukan penusukan.
"Kami masih dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti dalam pengembangan apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani," tegas Aditya.
Load more