Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya beberapa kursi rotan dalam keadaan rusak, pecahan gelas, satu unit laptop, balok kayu, pecahan kaca helm dan kursi besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun ke atas.
Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan santri Ponpes Al Munawir Krapyak memicu ribuan santri menggeruduk Polda DIY hari ini. Aksi solidaritas ini menuntut agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan menghukum seadil-adilnya.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memproses secara hukum dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Abdul Muiz, Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri ditemui usai aksi.
Poin penting lainnya yaitu mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian terhadap pengawasan miras. Serta pelarangan miras oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras tersebut.
Di lokasi yang sama, Pembina Anshor Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, aksi solidaritas hari ini mencerminkan kehendak santri dan masyarakat agar peredaran miras dilarang di DIY.
Mantan Bupati Bantul non aktif sangat bisa memahami kejadian ini. Di Bantul, kata dia, pemerintah setempat tidak pernah memberikan izin pendirian toko-toko maupun outlet miras.
Load more