Yogyakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum VL (41) dan NH alias E (29) mengklarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang berujung penusukan terhadap santri di Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024) yang mana kedua kliennya ikut terseret dalam peristiwa tersebut.
Hariyanto selaku perwakilan Kuasa Hukum VL dan E menegaskan bahwa kejadian yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) dan Rabu (23/10/2024) tidak ada kaitannya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Mulanya, pada Selasa (22/10/2024), kliennya itu berada di Luku Cafe melihat adanya keributan yang tidak tahu siapa dengan siapa.
Kemudian, kliennya itu berusaha untuk melerai keributan tersebut. Namun, setelah melerai, datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor yang salah satunya membawa senjata tajam (sajam).
Di saat yang bersamaan, kliennya inisial V melihat seseorang yang membawa sajam tersebut berjalan ke arah klien satunya inisial E dan akan melayangkan sajam tersebut ke arah E.
Disitu, V bermaksud untuk menahan orang tersebut dan terjadi perebutan sajam. Akibatnya, V terkena sajam dibagian jari tangannya.
Setelah berhasil mengamankan sajam tersebut, V menyuruh teman-temannya untuk pulang karena situasi sudah tidak kondusif. Karena temannya tidak mau pulang, akhirnya V yang diselimuti rasa marah kemudian membanting sajam itu ke meja sehingga terjadi kerusakan.
Load more