Akibat pembacokan tersebut, korban BS mengalami luka bacok pada tengkuk sepanjang kurang lebih 10 cm, punggung sepanjang 3 cm dan siku tangan kiri sobek 3 cm. Sehingga separuh badan sebelah kirinya lumpuh tidak bisa bergerak.
Sedangkan, korban MP mengalami lengan kiri sobek sepanjang 15 cm, paha kanan 13 cm, bahu lecet dan punggung terdapat luka akibat bacokan.
Kasus terungkap usai polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, mereka bisa ditangkap pada 26 Oktober 2024. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Terlibat kasus kriminal lain
Selain pembacokan, para pelaku rupanya terlibat dalam dalam kasus kriminalitas lain di wilayah Gamping. Pelaku LY dan JT terlibat kasus pengeroyokan pada Selasa (22/10/2024) bersama pelaku lain inisial UW dan KI.
Saat ini, UW telah ditangkap namun IK masih buron. Pelaku LY juga terlibat dalam kasus curas terhadap petugas SPBU Balecatur, Jumat (5/7/2024). Ia beraksi bersama SA, UW, dan FA yang mana FA berstatus buron. Dikatakan Sandro, mereka adalah teman satu tongkrongan yang selama ini kerap berbuat onar di wilayah Balecatur, Gamping.
Load more