Sementara pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia, Anggi Parulian, SH menyampaikan bahwa saat ini perusahaan telah mengajukan eksepsi atas sidang Gugatan tersebut.
"Ya kita kan sementara ini mengajukan eksepsi. Kalo memang eksepsi diterima ya kita terimalah putusan pengadilan. Kalau eksepsi kita ditolak ya kita akan patuhi aja putusan pengadilan," jelas Anggy.
Ia juga menjelaskan sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan, terutama terkait penyelesaian gaji pokok.
"Yang menjadi tuntutan adalah gaji dan bonus, nah kan sampai minggu kemarin, perusahaan sudah ada itikad baik menyelesaikan gaji pokok dan sudah direalisasikan. Mana yang bisa diselesaikan kita selseaikan, tapi kan butuh waktu. Ya mungkin eks karyawan tidak mau terlalu lama," jelas Anggy.
Sementara salah satu eks pekerja, Ulfaricha menyampaikan akibat keterlambatan gaji dan bonus ini banyak dampak yang dirasakan para eks karyawan, terutama yang sudah berkeluarga.
"Ya kami kan sudah banyak yang berkeluarga sehingga kita sangat terhimpit oleh kenutuhan hidup, istilahnya gali lobang tutup lobang. Apalagi kali saya baru punya bayi, baru punya anak ya, karena penurunan pendapatan ya itu pasti berdampak. Apalagi masih punya cicilan, jadi sudah 1 tahun saya dan teman teman menderita," jelasnya.
Load more