tvOnenews.com - Sejumlah orang perwakilan dari 20 eks pekerja sebuah perusahaan Fintech menggelar aksi di halaman Pengadilan Hubungan Industrial, di jalan Prof Soepomo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Mereka hendak mengawal sidang gugatan yang diajukan untuk menuntut sejumlah hak mereka mulai gaji hingga bonus kerja.
Menurut Kuasa ke-20 eks karyawan, Nur Rohman, S.H tuntutan para pekerja berupa hak atas gaji, hingga bonus kerja yang hingga saat ini belum terbayarkan. Sehingga pihak kuasa hukum hari ini melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Induatrial dengan agenda bukti permulaan.
"Disini kami selaku Kuasa Hukum eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia, tujuannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta hak hak para eks karyawan. Yang pertama ya Gaji, kemarin gaji terlambat, cuma setelah kita ajukan ke Pengadilan, kemudian gaji dibayar namun tidak sepenuhnya karena ada denda gaji tapi tidak dibayarkan. Yang kedua komisi, dimana sudah satu tahun lalu, tidak dibayarkan," jelasnya.
Tak hanya itu, selain gaji dan bonus, karyawan juga tidak menerima terkait BPJS padahal sudah dipungut iuran tiap bulannya.
"Kemudian terkait pencairan BPJS juga belum dibayar. Padahal temen-temen sudah dipungut iuran bpjs, tapi ketika temen temen sudah resign dan mau mencairkan BPJS ternyata belum bisa karwmena belum dibayarkan. Sementara dari 20 eks pekerja ini totalnya mencapai sekitar 1 Milyar rupiah," jelasnya.
Menurut Nur Rohman, dampak yang dirasakan para pekerja itu terkait tidak adanya penghasilan serta nasib keluarga para eks pekerja. Disini para pekerja ini menuntut hak berupa pihak perusahaan segera membayarkan denda atas gaji tertunggak. Kemudian meminta perusahaan membayarkan iuran BPJS yang sudah dipotong dari gaji selama 1 tahun.
"Dengan adanya upaya ini, 20 eks pekerja PT. Amalan International Indonesia berharap mendapatkan keadilan. Bahwa hingga saat ini 20 eks pekerja tersebut terhimpit oleh kebutuhan hidup yang harus dipenuhi," tukasnya.
Sementara pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia, Anggi Parulian, SH menyampaikan bahwa saat ini perusahaan telah mengajukan eksepsi atas sidang Gugatan tersebut.
"Ya kita kan sementara ini mengajukan eksepsi. Kalo memang eksepsi diterima ya kita terimalah putusan pengadilan. Kalau eksepsi kita ditolak ya kita akan patuhi aja putusan pengadilan," jelas Anggy.
Ia juga menjelaskan sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan, terutama terkait penyelesaian gaji pokok.
"Yang menjadi tuntutan adalah gaji dan bonus, nah kan sampai minggu kemarin, perusahaan sudah ada itikad baik menyelesaikan gaji pokok dan sudah direalisasikan. Mana yang bisa diselesaikan kita selseaikan, tapi kan butuh waktu. Ya mungkin eks karyawan tidak mau terlalu lama," jelas Anggy.
Sementara salah satu eks pekerja, Ulfaricha menyampaikan akibat keterlambatan gaji dan bonus ini banyak dampak yang dirasakan para eks karyawan, terutama yang sudah berkeluarga.
"Ya kami kan sudah banyak yang berkeluarga sehingga kita sangat terhimpit oleh kenutuhan hidup, istilahnya gali lobang tutup lobang. Apalagi kali saya baru punya bayi, baru punya anak ya, karena penurunan pendapatan ya itu pasti berdampak. Apalagi masih punya cicilan, jadi sudah 1 tahun saya dan teman teman menderita," jelasnya.
Richa juga menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan para eks pekerja untuk menuntut keadilan, namun belum ada hasil terang benderang.
"Kita menunggu keadilan, karena sudah terlalu lama ya nasib kita seperti dipermainkan perusahaan," pungkasnya.(chm)
Load more