LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MPBI DIY Tuntut Gubernur Tetapkan UMK 2025 Dikisaran Rp 3,7-4 Juta

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak Gubernur DIY menetapkan upah bagi pekerja atau buruh di DIY dikisaran Rp 3,7 sampai Rp 4 juta pada 2025 mendatang.

Jumat, 1 November 2024 - 17:11 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut pemerintah daerah (Pemda) setempat agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-DIY mampu memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KHL).

Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur DIY menetapkan upah bagi pekerja atau buruh di DIY dikisaran Rp 3,7 sampai Rp 4 juta pada 2025 mendatang.

Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK DIY pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta," kata Irsad Ade Irawan, Ketua MPBI DIY, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga :

Selain itu, Gubernur DIY juga didesak agar melibatkan dewan pengupahan daerah beserta serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum sesuai mandat dari putusan MK.

Serta membuat Pergub untuk memastikan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Untuk mengantisipasi adanya gelombang PHK di Yogyakarta, lanjut Irsad, harus terlebih dahulu melalui perundingan antara buruh dan pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum sampai berakhirnya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Operasi Dua Bulan, Bareskrim Polri Sita 1 Ton Barang Bukti Narkoba Sabu-Ganja Senilai Rp869 Miliar

Operasi Dua Bulan, Bareskrim Polri Sita 1 Ton Barang Bukti Narkoba Sabu-Ganja Senilai Rp869 Miliar

Bareskrim Polri sita barang bukti narkoba jenis ganja hingga sabu masing-masing sekitar satu ton dari hasil pengungkapan 80 kasus sepanjang September-Oktober.
Kabar Baik! MK Hidupkan Lagi Aturan UMS untuk Pekerja

Kabar Baik! MK Hidupkan Lagi Aturan UMS untuk Pekerja

MK mengeluarkan keputusan penting dengan mewajibkan kembali penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS), sebuah kebijakan yang sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja. 
Bukan Cuma dengan Sarwendah, Betrand Peto yang Mulai Terkenal Pernah Ngaku Dia Juga Nyaman Banget Sama Perempuan Muda ini

Bukan Cuma dengan Sarwendah, Betrand Peto yang Mulai Terkenal Pernah Ngaku Dia Juga Nyaman Banget Sama Perempuan Muda ini

Bukan cuma dengan Sarwendah, Betrand Peto yang mulai terkenal pernah ngaku nyaman dengan perempuan muda ini. Siapa? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
Shin Tae-yong Full Senyum! Rafael Struick Cetak Gol Debut di Liga Australia Jelang Hadapi Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum! Rafael Struick Cetak Gol Debut di Liga Australia Jelang Hadapi Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabar baik hampiri Timnas Indonesia, salah satu pemain andalan Garuda di lini depan yakni Rafael Struick berhasil cetak gol pada kasta teratas Liga Australia.
Jelang Debat Perdana Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin Lakukan Doa Bersama

Jelang Debat Perdana Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin Lakukan Doa Bersama

Jelang debat perdana Pilkada Kota Bekasi, pasangan nomor urut 01 Heri Koswara-Sholihin melakukan doa bersama, Jumat (1/11).
Kemenangan Buruh! MK Putuskan PHK Tak Bisa Semaunya, Reaksi KSPSI: Membalikkan Ekspektasi

Kemenangan Buruh! MK Putuskan PHK Tak Bisa Semaunya, Reaksi KSPSI: Membalikkan Ekspektasi

MK telah mengeluarkan keputusan terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh. 
Trending
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terjadwal melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada pertangahan bulan November 2024 dengan bertindak sebagai tuan rumah.
Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Setelah sekian lama, pelatih Shin Tae-yong akhrinya berkata jujur kalau kegagalan Timnas Indonesia menang atas Bahrain bukan semata karena wasit Ahmed Al-Kaf.
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Berita artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Kamis (31/10/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea masih diminati pembaca
Reaksi Suporter Jepang usai Diminta PSSI Bikin Garuda ID saat Samurai Biru Hadapi Timnas Indonesia

Reaksi Suporter Jepang usai Diminta PSSI Bikin Garuda ID saat Samurai Biru Hadapi Timnas Indonesia

Suporter Jepang memberi respons setelah diminta PSSI untuk membuat Garuda ID saat Samurai Biru bertamu ke Jakarta untuk menghadapi Timnas Indonesia di GBK.
Kronologi Sopir Truk Kontainer Tabrak 15 Mobil-Motor di Cipondoh, Berupaya Kabur dan Berakhir di Tugu Adipura

Kronologi Sopir Truk Kontainer Tabrak 15 Mobil-Motor di Cipondoh, Berupaya Kabur dan Berakhir di Tugu Adipura

Polisi mengungkap kronologi sopir truk menabrak 15 kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang.
Motif Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap, Polisi Dapati Hal Ini....

Motif Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap, Polisi Dapati Hal Ini....

Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43) pelaku aksi pembunuhan terkait kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Selengkapnya
Viral