LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MPBI DIY Tuntut Gubernur Tetapkan UMK 2025 Dikisaran Rp 3,7-4 Juta

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak Gubernur DIY menetapkan upah bagi pekerja atau buruh di DIY dikisaran Rp 3,7 sampai Rp 4 juta pada 2025 mendatang.

Jumat, 1 November 2024 - 17:11 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut pemerintah daerah (Pemda) setempat agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-DIY mampu memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KHL).

Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur DIY menetapkan upah bagi pekerja atau buruh di DIY dikisaran Rp 3,7 sampai Rp 4 juta pada 2025 mendatang.

Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK DIY pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta," kata Irsad Ade Irawan, Ketua MPBI DIY, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga :

Selain itu, Gubernur DIY juga didesak agar melibatkan dewan pengupahan daerah beserta serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum sesuai mandat dari putusan MK.

Serta membuat Pergub untuk memastikan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Untuk mengantisipasi adanya gelombang PHK di Yogyakarta, lanjut Irsad, harus terlebih dahulu melalui perundingan antara buruh dan pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum sampai berakhirnya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI.

"Kami juga mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Pergub soal Pesangon. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa besaran pesangon “paling sedikit” seperti apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya," ucap Irsad.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menghormati tuntutan yang disampaikan oleh MPBI DIY.

Sekarang ini, pihaknya sedang menjaring masukan baik dari asosiasi pekerja, pengusaha, pakar maupun dewan pengupahan.

"Kalau tuntutan, saya menghormati, itu kan sah-sah saja. Wong demo saja boleh kok. Kita sedang menjaring masukan dari asosiasi pekerja gimana, pakar gimana, supaya clear. Nek tuntutane (pekerja gaji) duwur, pengusaha raisoh bayar kan yoraiso. Nek bayarannya rendah juga gak bisa, jadi harus ada kata sepakat," kata Beny. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BI Catat Rp4,86 Triliun Modal Asing Keluar dari Indonesia Hanya dalam Sepekan, Simak Detailnya

BI Catat Rp4,86 Triliun Modal Asing Keluar dari Indonesia Hanya dalam Sepekan, Simak Detailnya

Bank Indonesia (BI) melaporkan Rp4,86 triliun modal asing keluar bersih di pasar keuangan domestik selama periode transaksi 28 sampai 31 Oktober 2024.
Rumah Sakit Spesialis KPJ Damansara 2 Punya Fasilitas Canggih dengan Harga Terjangkau, Bisa Jadi Opsi Warga Indonesia untuk Berobat

Rumah Sakit Spesialis KPJ Damansara 2 Punya Fasilitas Canggih dengan Harga Terjangkau, Bisa Jadi Opsi Warga Indonesia untuk Berobat

KPJ Damansara Specialist Hospital 2 dibilang merupakan rumah sakit rasa hotel. Hal itulah yang pertama kali dirasakan tim tvOnenews.com saat tiba di lokasi.
Bangun Dini Hari, Bolehkah Langsung Mengerjakan Shalat Tahajud? Ustaz Adi Hidayat Bilang Waktu Terbaik Pada Pukul…

Bangun Dini Hari, Bolehkah Langsung Mengerjakan Shalat Tahajud? Ustaz Adi Hidayat Bilang Waktu Terbaik Pada Pukul…

shalat tahajud memiliki keutamaan yang dapat diraih bila mengerjakannya. Masih banyak yang merasa bingung tentang waktu terbaik untuk melakukan shalat tahajud
10.891 Entitas Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir

10.891 Entitas Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir

Sampai 28 Oktober 2024, 10.891 entitas keuangan ilegal diblokir. Rinciannya, terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Termasuk Kapten Timnas Indonesia, Shin tae-yong Coret 3 Pemain Ini saat Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Termasuk Kapten Timnas Indonesia, Shin tae-yong Coret 3 Pemain Ini saat Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong kemungkinan besar bakal mencoret tiga penggawa Garuda berikut saat hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Siapa?
Debat Pilkada Kepulauan Anambas 2024, Pasangan Rusli - Johari Paparkan Program Pendidikan Akhlak

Debat Pilkada Kepulauan Anambas 2024, Pasangan Rusli - Johari Paparkan Program Pendidikan Akhlak

Perhelatan Pilkada Kepulauan Anambas 2024 menggelar debat perdananya antar calon bupati dan wakil bupatinya pada Kamis(31/10/2024) malam.
Trending
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terjadwal melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada pertangahan bulan November 2024 dengan bertindak sebagai tuan rumah.
Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Setelah sekian lama, pelatih Shin Tae-yong akhrinya berkata jujur kalau kegagalan Timnas Indonesia menang atas Bahrain bukan semata karena wasit Ahmed Al-Kaf.
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Reaksi Suporter Jepang usai Diminta PSSI Bikin Garuda ID saat Samurai Biru Hadapi Timnas Indonesia

Reaksi Suporter Jepang usai Diminta PSSI Bikin Garuda ID saat Samurai Biru Hadapi Timnas Indonesia

Suporter Jepang memberi respons setelah diminta PSSI untuk membuat Garuda ID saat Samurai Biru bertamu ke Jakarta untuk menghadapi Timnas Indonesia di GBK.
Media Jepang Tiba-tiba Minta PSSI Segera Pecat Shin Tae-yong dari Jabatannya sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ada Apa?

Media Jepang Tiba-tiba Minta PSSI Segera Pecat Shin Tae-yong dari Jabatannya sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ada Apa?

Pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong tiba-tiba saja didoakan oleh media asal Jepang agar segera didepak dari jabatannya sebagai juru latih Timnas Indonesia.
Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Berita artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Kamis (31/10/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea masih diminati pembaca
Kronologi Sopir Truk Kontainer Tabrak 15 Mobil-Motor di Cipondoh, Berupaya Kabur dan Berakhir di Tugu Adipura

Kronologi Sopir Truk Kontainer Tabrak 15 Mobil-Motor di Cipondoh, Berupaya Kabur dan Berakhir di Tugu Adipura

Polisi mengungkap kronologi sopir truk menabrak 15 kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang.
Selengkapnya
Viral