Pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring (online), termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar (delivery service).
"InGub itu memastikan kita harus mengevaluasi Perda yang belum kekinian terkait penjualan online, delivery service dan takeaway," kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY.
Dengan demikian, rakor hari ini turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun jasa provider.
Selain itu, pihaknya juga akan men-tracing setiap orang yang melakukan pembelian miras di tempat yang sudah berizin melalui sistem digital dengan cara menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. (scp/buz)
Load more