Bantul, tvOnenews.com - Razia terhadap peredaran miras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk Kabupaten Bantul kian digencarkan.
Pada razia yang digelar Jumat (1/11/2024) malam, polisi menyita 129 botol miras dalam berbagai jenis merek. Meliputi, 32 botol miras oplosan, 28 botol Anggur Merah Gold, 42 botol Anggur Kolesom, 23 Botol Singaraja, 3 botol Atlas dan 1 botol Api Baru.
"Ratusan botol merek itu kami sita dari penjual di wilayah Bambanglipuro dan Kasihan," ungkap AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Sabtu (2/11/2024).
Pengungkapan terhadap peredaran miras di wilayah Bambanglipuro, kata Jeffry, berdasarkan informasi aduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi miras oplosan di rumah seorang warga berinisial I. Sedangkan, di Outlet 23 wilayah Kasihan, Polres Bantul menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang berjualan miras menggunakan mobil.
Atas kedua laporan itu, polisi menindaklanjuti dan melakukan penyitaan melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap barang bukti tersebut.
"Kini, ratusan botol miras dan mobil telah diamankan ke Mako Polres Bantul," ucap Jeffry.
Sementara itu, Wakapolres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini menambahkan, pemberantasan miras di Kabupaten Bantul menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Load more