PUKAT UGM juga berharap ada penguatan peran KPK sebagai center of excellence. Jika punya lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat independen maka, siapapun yang melakukan korupsi tidak peduli, apakah dia bagian dari koalisi atau oposisi maka dia tetap melaksanakan tugasnya.
Untuk itu, dibutuhkan revisi Undang-Undang (UU) KPK yang mana harusnya masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) bersama dengan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan transaksi uang kartal. Tanpa adanya revisi UU KPK maka lembaga tersebut akan tetap dipengaruhi oleh kekuasaan.
"Tapi, ketiganya saat ini, tidak ada dalam prolegnas. Sehingga kami mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Presiden baru sebatas retorika tulisan belum dituangkan dalam kebijakan nyata," ucap Zainur.
Ia menilai belum ada perbedaan KPK antara era sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo di era saat ini.
"Sejauh ini, belum ada angin segar untuk mengatakan bahwa KPK akan kembali independen sehingga bisa memberantas korupsi secara efektif," ungkap Zainur. (scp/buz)
Load more