Yogyakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) KPK yang berisi larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menghormati langkah wakil ketua KPK tersebut. Akan tetapi, pihaknya tidak sepakat dengan poin gugatan Alexander Marwata yang mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.
Jika pasal itu dihilangkan atau dibatalkan, sangat berisiko untuk lembaga yang punya kekuatan penuh seperti KPK. Dikhawatirkan, internal di institusi tersebut bisa bermain, menggunakan pengaruhnya, membangun jejaring mafia peradilan, jual beli perkara, permufakatan jahat dan sebagainya.
"Sehingga menurut kami, lebih tepat Pasal 36 huruf a tetap eksis seperti sekarang, jangan diubah apalagi dibatalkan. Kalau itu dibatalkan maka, tidak akan ada bedanya dengan penegak hukum yang lain," tutur kata Zainur Rohman, Peneliti PUKAT UGM ditemui usai konferensi pers bertajuk membaca arah pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran, Jumat (8/11/2024).
Dengan adanya Pasal 36 huruf a, maka standar di KPK jauh lebih tinggi untuk mencegah insan KPK dalam menyalahgunakan kewenangannya.
Bagi pimpinan maupun pegawai KPK, sambung Zainur, pasal itu tidak akan dikenakan terhadap bentuk-bentuk pertemuan yang wajar, misalnya kepentingan kedinasan.
Demikian juga, ketika insan KPK misalnya bertemu dengan pihak beperkara di acara yang bersifat publik, misalnya di kondangan, seminar dan lain-lain.
Load more