"Sehingga tidak perlu khawatir dengan Pasal 36 huruf a selama mereka tidak neko-neko maka tidak akan terjerat, misalnya tidak sengaja bertemu dengan pihak beperkara maka setelah itu tinggal sampaikan, ketika pegawai kepada pimpinan, kalau pimpinan dengan pimpinan lainnya bahwa saya bertemu dengan pihak beperkara dalam konteks ini dan isi pertemuannya ini. Maka akan terlepas dari jeratan Pasal 36," tutur Zainur.
Untuk diketahui, gugatan terhadap Pasal 36 huruf a UU KPK dilayangkan oleh Alexander Marwata akibat dirinya bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di ruang pimpinan rapat KPK pada 9 Maret 2024. Serta, melihat momen pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (scp/buz)
Load more