Yogyakarta, DIY - Dua pelajar yang melakukan aksi kekerasan di jalanan memasuki tahapan baru dan harus menjalani proses hukum setelah Polsek Umbulharjo melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
"Kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan membawa sajam sudah dilimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nury Aryanto, Senin (07/02/2022).
Sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap maka tersangka dan barangbukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus tersebut kewenangan penanganannya ada di kejaksaan."ungkap AKP Nury Aryanto.
Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh untuk proses ke peradilan selanjutnya.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Reskrim Polsek Umbulharjo kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 KUHP sub 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951
Load more