Yogyakarta, DIY - Dua pelajar yang melakukan aksi kekerasan di jalanan memasuki tahapan baru dan harus menjalani proses hukum setelah Polsek Umbulharjo melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
"Kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan membawa sajam sudah dilimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nury Aryanto, Senin (07/02/2022).
Sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap maka tersangka dan barangbukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus tersebut kewenangan penanganannya ada di kejaksaan."ungkap AKP Nury Aryanto.
Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh untuk proses ke peradilan selanjutnya.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Reskrim Polsek Umbulharjo kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 KUHP sub 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951
Dalam proses tahap II tersebut penyidik Reskrim Polsek Umbulharjo menyerahkan 2 orang tersangka yang berinisial SP (18), Laki laki, Islam, Pelajar Kejar paket, Alamat Berbah Sleman dan RAP (17), Laki laki, Islam, Tidak sekolah, Alamat Banguntapan Bantul
" Sebelumnya tersangka melakukan aksinya di jl. Veteran dan di depan hotel Safara salah satu pelaku RAP mengayunkan parangnya sebanyak 1 kali dan mengenai punggung sebelah kanan korban, setelah itu korban terjatuh bersama sepeda motornya dan pelaku langsung meninggalkan korban dan disusul oleh teman pelaku", jelasnya.
Bahwa setelah semua proses administrasi tahap II selesai selanjutnya para tersangka akan menjalani proses ke peradilan selanjutnya.
" Dengan dilimpahkannya kedua tersangka tersebut ke kejaksaan maka akan menjalani proses persidangan yang kedua karena 1 tahun yang lalu tersangka terjerat kasus yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda," pungkasnya. (Nuryanto/Buz)
Load more