Kulon Progo, DIY - Rendahnya ketertiban para pengemudi truk pengangkut barang untuk menimbang muatan ketika melintas wilayah Yogyakarta yang bisa mengakibatkan angka kecelakaan, membuat kementrian perhubungan darat mengoperasikan teknologi bernama Weigh In Motion (WIM).
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, adanya WIM nantinya akan mempercepat deteksi kendaraan yang berpotensi melanggar kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Fungsi dari teknologi itu sejatinya sama dengan jembatan timbang, namun jauh lebih praktis karena dapat mengukur berat kendaraan meski sedang melaju. Berbeda dengan jembatan timbang konvensional yang harus mewajibkan kendaraan berhenti terlebih dahulu agar bisa ditimbang.
"Prinsipnya penerapan WIM dapat meringkas durasi waktu identifikasi angkutan barang di jembatan timbang. Jika sebelumnya pemeriksaan memakan waktu dengan WIM hanya dua menit,” ujar Pitra (7/2/2022)
WIM sendiri dilengkapi dengan sensor serta kamera sehingga mampu mencatat plat nomor, kecepatan, jenis kendaraan, konfigurasi sumbu sampai dimensi kendaraan. Data yang terekam oleh teknologi tersebut pun langsung terintegrasi dengan server pusat data. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar juga dapat langsung ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dari catatan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kulwaru di Kulon Progo hanya dua puluh persen kendaraan yang mau menimbang dari total yang melintas.
Sementara koordinator Satuan Pelayanan Unit UPPKB Kulwaru Sigit Saryanto mengatakan, dari hasil pendataan pihaknya dalam kurun waktu satu tahun rata-rata hanya ada sekitar 30.000 sampai 40.000 kendaraan pengangkut barang yang mau menimbang muatan di UPPKB Kulwaru. Jumlah tersebut tergolong masih rendah dan hanya berkisar dua puluh persen dari total kendaraan pengangkut barang yang melintasi wilayah Yogyakarta.
Dikatakan Sigit, penyebab para pengemudi truk angkutan enggan masuk ke UPPKB pun beragam. Mulai dari sengaja tidak masuk ke jembatan timbang karena takut ditilang, khawatir muatan harus diturunkan paksa hingga wajib menyiapkan angkutan tambahan ketika muatan melebihi kapasitas.
Padahal sejatinya aturan terkait penimbangan muatan tersebut memiliki dasar hukum berupa undang-undang, serta merupakan hal wajib bagi pengemudi truk serta pengusaha pengirim barang.
“Penyebab angkutan barang tidak mau menimbang lebih ke perilaku, jumlahnya pun cukup banyak karena kemungkinan hanya dua puluh persen saja yang masuk kesini. Yang delapan persen inilah yang harus kami berikan penanganan,” ujar Sigit (7/2/2022).
Karena kondisi itu, Kementrian Perhubungan pun meluncurkan teknologi baru penimbang kendaraan Weigh In Motion (WIM). Yakni sebuah teknologi pendeteksi berat kendaraan yang lebih modern. Teknologi tersebut membuat deteksi muatan lebih cepat karena kendaraan tidak perlu masuk ke jembatan timbang. (Ari Wibowo/Buz)
Load more