Bantul, tvOnenews.com - Nasib malang dialami oleh LM gadis remaja 14 tahun, warga asal Cilacap, Jawa Tengah.
Pasalnya gadis di bawah umur ini dipekerjakan sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Diketahui, tempat karaoke tersebut milik SA (24), perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, kejadian ini diketahui pada Kamis (7/11/2024).
Berawal, ketika unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Kabupaten Bantul di sebuah tempat karaoke di Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
Load more