Bantul, tvOnenews.com - Nasib malang dialami oleh LM gadis remaja 14 tahun, warga asal Cilacap, Jawa Tengah.
Pasalnya gadis di bawah umur ini dipekerjakan sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Diketahui, tempat karaoke tersebut milik SA (24), perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, kejadian ini diketahui pada Kamis (7/11/2024).
Berawal, ketika unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Kabupaten Bantul di sebuah tempat karaoke di Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
Selanjutnya, pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan pengecekan di tempat karaoke tersebut.
"Dan benar, didapati adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC yang asalnya dari Cilacap yang data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTP-nya," kata Jeffry, Minggu (10/11/2024).
Selanjutnya, anak dan pemilik karaoke dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp565.000, sebotol miras kawa-kawa, nota pembayaran booking LC dan room karaoke serta buku catatan pendapatan harian karaoke.
"Kini, pemilik karaoke telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melaksanakan penyelidikan terkait penerbitan KTP yang dimanipulasi dengan identitas anak," ucap Jeffry.
Atas temuan tersebut, pemilik karaoke disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (scp/muu)
Load more