"Ternyata, mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil. Kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku," lanjut Sujarwo.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan pemilik mobil serta barang bukti berupa mobil Ayla ke kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menghimbau kepada semua warga agar saling menghargai,dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik atau masalah dan jangan main hakim sendiri," pungkasnya. (Nur/Ard)
Load more