Sleman, tvOnenews.com - Maraknya praktik money politic atau politik uang dalam kontestasi politik baik Pemilu maupun Pilkada 2024 telah mencoreng sistem demokrasi di Indonesia.
Karena itu, puluhan masyarakat di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam organisasi Liga Demokratis mendatangi kantor Bawaslu setempat, Senin (11/11/2024). Kedatangan mereka untuk mendesak Bawaslu Kabupaten Sleman agar mengambil sikap tegas.
"Kami mendorong Bawaslu untuk tetap menjalankan tugasnya sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Bawaslu Kabupaten Sleman bisa mengambil tegas terhadap peserta Pilkada yang terindikasi dan terbukti melaksanakan politik uang," kata Agustinus, Koordinator Aksi.
Ia menegaskan bahwa aksi dengan membawa spanduk di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman pada hari ini bukan mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, melainkan kesadaran moral.
Bawaslu sebagai institusi yang bertugas mengawasi jalannya kontestasi politik bisa menjadi contoh bagaimana praktik politik yang bersih, jujur dan adil.
"Jangan sampai, Bawaslu ikut pada sistem keji, politik uang yang lazim dan sudah laten masyarakat terima," tuturnya.
Menurutnya, politik uang tidak ada apa-apanya dengan cita-cita revolusi dari para pendiri bangsa. Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu bisa menelisik dan menelusuri proses pilkada agar demokratis.
"Kami berdiri disini sebagai dorongan moral, Bawaslu jangan gentar. Kami rakyat tidak tolol, tidak bodoh dan tidak masa bodoh," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut Bawaslu Kabupaten Sleman untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap peserta Pilkada. Serta, meminta untuk serius mengkampanyekan dan menyosialisasikan gerakan anti politik kepada masyarakat.
Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan bahwa politik uang menjadi konsen Bawaslu sejak Pemilu 2019 hingga saat ini.
"Kami tetap konsisten semangat dan konsisten tolak politik uang dalam pemilu maupun Pilkada. Kami juga bekerjasama dengan pendidikan tinggi untuk turut terlibat dalam sosialisasi," kata Arjuna.
Ia menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Sleman sudah mempunyai desa binaan anti politik uang sebagai komitmennya dalam menggelorakan semangat tolak dan cegah praktik ini dalam gelaran Pilkada saat ini.
Bahkan, pihaknya telah menangani adanya praktik politik uang yang ditemukan beberapa hari lalu. Meskipun, ada keterbatasan regulasi kewenangan namun tidak menghentikan langkah Bawaslu Kabupaten Sleman untuk terus memperjuangkan norma pelarangan politik uang dalam kampanye.
Selain menggunakan dugaan pelanggaran Pidana, pihaknya juga menggunakan dugaan pelanggaran administrasi.
"Intinya, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat maupun paslon. Yang namanya politik uang, bagi-bagi uang dalam pemilu atau kampanye dilarang. Meskipun, kami susah terhadap dugaan pelanggaran pidananya tapi minimal pelanggaran administrasinya bisa kami cegah. Sehingga akan terus ada peringatan bagi calon yang melanggar. Jika nanti bisa dibuktikan di pidana ya nanti diproses," tutur Arjuna. (scp/buz)
Load more