LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang agenda pembacaan tuntutan eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Eks Direktur PT Taru Martani Yogyakarta Dituntut 13 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun kurungan penjara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani Tahun 2022 - Mei 2023.

Rabu, 13 November 2024 - 10:42 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun kurungan penjara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani Tahun 2022 - Mei 2023.
 
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (12/11/2024) kemarin.
 
Jaksa Penuntut Umum, Nila Maharani menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Nila saat membacakan sidang tuntutan.
 
Selain itu, juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. 
 
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam bulan," ucapnya. 
 
Kasus ini berawal ketika terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS. 
 
Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
 
Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Milyar.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. (scp/buz)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelaku Begal Sadis Anggota TNI Ditangkap Sedang Bermain Game

Pelaku Begal Sadis Anggota TNI Ditangkap Sedang Bermain Game

Seorang begal sadis berinisial ASS (18), warga Deli Serdang, tak berdaya saat digiring oleh aparat kepolisian ke Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan.  Pemuda ini ditangkap oleh petugas Polsek Sunggal setelah pelaku inisial ASS dilaporkan melakukan aksi brutal terhadap Warsono (48), seorang anggota TNI dari Kodam I/BB yang juga warga Binjai.
Gus Miftah Hina Penjual Es Keliling, PKB: Ini Soal Kemanusiaan

Gus Miftah Hina Penjual Es Keliling, PKB: Ini Soal Kemanusiaan

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid meminta Utusan Khusus Presiden RI, Prabowo Subianto yakni Gus Miftah meminta maaf secara langsung kepada penjual es teh.
Siasat dan akal Bulus IWAS Ajak para Wanita ke Homestay Mataram, Polisi:

Siasat dan akal Bulus IWAS Ajak para Wanita ke Homestay Mataram, Polisi:

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu (4/12/2024), mengatakan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Sebut Kemungkinan Alasannya, Bukan dari Bisikan Gaib Tapi Ada Masalah dengan...

Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Sebut Kemungkinan Alasannya, Bukan dari Bisikan Gaib Tapi Ada Masalah dengan...

Psikolog anak dan remaja, beberkan soal kemungkinan anak bunuh ayah dan nenek. Singgung soal tekanan dan peran orangtua. Seperti apa? Simak informasinya!
Pemusnahan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp29,1 Juta

Pemusnahan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp29,1 Juta

Kantor Pengawasan-Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 20.720 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Hasilnya....

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Hasilnya....

Kasus pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan dengan pelaku anak berinisial MAS (14) masih menyimpan misteri tersendiri.
Trending
Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Sebagian publik bertanya-tanya soal motif anak berinisial MAS (14) bunuh ayah APW (40), dan neneknya, RM (69) di Lebak Bulus.
Keras! Gus Miftah Kena Tegur Mayor Teddy Usai Viral Diduga Hina Penjual Es Teh di Pengajian, Sebut Hanya Candaan: Saya Minta Maaf

Keras! Gus Miftah Kena Tegur Mayor Teddy Usai Viral Diduga Hina Penjual Es Teh di Pengajian, Sebut Hanya Candaan: Saya Minta Maaf

Tampak menyesal, Gus Miftah meminta maaf sekaligus mengakui mendapat teguran dari Mayor Teddy akibat video olok-olok penjual es teh yang viral dan bikin gaduh.
Status WhatsApp Terakhir Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Ungkapkan Rasa Takut Karena...

Status WhatsApp Terakhir Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Ungkapkan Rasa Takut Karena...

Guru les dari anak bunuh ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus ungkap status WhatsApp terakhir sebelum kejadian pembunuhan tragis.
Selain Gemar Melukis, History YouTube Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Diketahui, Polisi: Dia Suka...

Selain Gemar Melukis, History YouTube Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Diketahui, Polisi: Dia Suka...

Selain diketahui suka melukis, history YouTube anak 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus akhirnya diketahui. 
Isi HP Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Terbongkar, Polisi Sebut di Galerinya Tersimpan Foto dan Video...

Isi HP Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Terbongkar, Polisi Sebut di Galerinya Tersimpan Foto dan Video...

Isi HP anak 14 tahun bunuh ayah dan nenek dengan pisau di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya terbongkar. 
Terjawab Sudah Identitas Asli dari Penjual Es Teh Keliling yang Diolok-olok Gus Miftah, Ternyata Dia Itu...

Terjawab Sudah Identitas Asli dari Penjual Es Teh Keliling yang Diolok-olok Gus Miftah, Ternyata Dia Itu...

Akhirnya terungkap identitas asli dari penjual es teh keliling yang beberapa waktu lalu sempat diolok-olok oleh Gus Miftah dalam acara Magelang Bersholawat.
Aman dari Pencoretan Shin Tae-yong, 'Trio Brasil' Timnas Indonesia yang Disorot Vietnam Berpotensi Tampil di Piala AFF 2024

Aman dari Pencoretan Shin Tae-yong, 'Trio Brasil' Timnas Indonesia yang Disorot Vietnam Berpotensi Tampil di Piala AFF 2024

Belum dicoret Shin Tae-yong, para pemain beraroma Brasil di skuad Timnas Indonesia yang sempat jadi sorotan media Vietnam berpotensi tampil di Piala AFF 2024.
Selengkapnya
Viral