Lebih lanjut, jika masyarakat ingin mengambil kendaraannya, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan asli kendaraan yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada petugas.
Namun, untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau BPKB masih berada pada pihak leasing, pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB. (scp/buz)
Load more