Yogyakarta, tvOnenews.com - Geliat peredaran narkoba di Kota Yogyakarta masih merajalela. Polisi meringkus 16 tersangka pengedar barang haram tersebut. Tiga tersangka di antaranya residivis.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menuturkan, 16 tersangka yang diamankan dari 16 kasus selama 13 Oktober - 11 November 2024. Barang haram yang diedarkan meliputi Alprazolam, pil warna putih simbol Y dan sabu.
"Sebanyak 16 tersangka kita amankan dari 16 kasus. Dari 16 tersangka memang ada yang tiga residivis. Kita selalu mengecek terhadap tersangka yang diamankan dengan mengecek nama identitas tersangka bahwasannya sudah pernah divonis hukuman atau sedang menjalani," kata Ardiansyah saat rilis kasus, Kamis (14/11/2024).
Dia merinci, tersangka inisial MS (20) diamankan atas kasus peredaran psikotropika golongan IV jenis Atarax (Alprazolam 1 mg). Tersangka inisial D (36), S (39), HPS (40), BNC (25), BP (29), RBH (25), YA (22), MA (33), KT (29), SWA (33), AD (32), MF (19), SAW (26) MAR (18) untuk kasus peredaran pil simbol Y. Serta, tersangka inisial MEY (31) atas kasus peredaran sabu.
"Modus operandi peredaran narkoba ini mulai dari COD dan bertemu langsung dengan pengedarnya, juga ada yang membelinya secara online kemudian barangnya dikirim melalui jasa ekspedisi," ungkap Ardiansyah.
Disampaikannya, rata-rata alasan mereka nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mirisnya lagi, ada dari tersangka yang tidak menggunakan barang haram itu melainkan hanya menjualkan saja.
Namun, Ardiansyah juga tak menampik jika ada tersangka yang penjual sekaligus pemakai. Semakin kesini, lanjut dia, para tersangka semakin menyiasati pekerjaan mereka agar tidak terendus aparat kepolisian.
Load more