Dari penangkapan 16 tersangka, polisi menyita 76 tablet Alprazolam, 0,70 gram sabu dan lebih dari 55 ribu butir pil warna putih simbol Y. Tersangka peredaran psikotropika golongan IV jenis Atarax (Alprazolam 1 mg) dijerat Pasal 62 Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selanjutnya, peredaran sabu dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar dan Pasal 35 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian tersangka peredaran pil warna putih simbol Y dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 Miliar. (scp/buz)
Load more