Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap polisi dari Polsek Pakem dan sudah keluar dari penjara.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, satu buah selimut warna pink, serta satu botol minuman keras. Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Andri Prasetiyo/dan)
Load more