Yogyakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Kota Yogyakarta telah memberikan saran perbaikan terhadap pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Yogyakarta terkait ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“Saran perbaikan dikirimkan kepada seluruh paslon pada Selasa tanggal 12 November 2024 pukul 20.00 WIB. Saran perbaikan yang diberikan terkait adanya APK yang melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024,” ungkap Jantan Putra Bangsa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta, saran perbaikan diberikan untuk 4.823 APK yang melanggar ketentuan pemasangan. APK yang melanggar tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta. Rinciannya, 331 APK di Danurejan, 108 APK di Gedongtengen,
Kemudian 487 APK di Gondokusuman, 376 APK di Gondomanan, 315 APK di Jetis, 361 APK di Kotagede, 204 APK di Kraton, 257 APK di Mantrijeron, 605 APK di Mergangsan, 655 APK di Umbulharjo, 291 APK di Pakualaman, 344 APK di Tegalrejo, 134 APK di Wirobrajan dan 335 APK di Ngampilan.
“Kami memberikan saran kepada paslon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan,” tegas Andie Kartala, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta.
Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan waktu selama tiga hari kepada paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran dan segera melakukan kajian. Serta, memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Load more