Disebutkan Hanif, komposisi sampah yang masuk data SIPSN adalah 60 persen food waste. Karena sejatinya, food waste merupakan barang komersial apabila diolah dengan cerdas. Sehingga sembari TPA Piyungan dilakukan penataan, kedua upaya tersebut harus segera dilakukan.
Terlebih, untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul, pembuangan sampah dari 3 kabupaten/kota tersebut hampir mencapai 1.300 ton per hari. Sehingga persoalan ini menjadi perhatian pemerintah.
"Kalau distop disini (TPA Piyungan) berikutnya sampah akan lari kemana ? itu yang harus menjadi perhatian kita, tidak kemudian kita lepas. Sehingga langkah tadi kita minta," ucap Hanif.
Ia pun menyoroti keberadaaan depo-depo sampah di Kota Yogyakarta yang sangat meresahkan masyarakat dan mencemarkan lingkungan. Sehingga pihaknya meminta dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan pihaknya bilamana itu tidak segera ditangani.
Menteri Lingkungan Hidup diperintahkan oleh Undang-Undang yang dibuat masyarakat kepada pihaknya. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, ada dua hal yang bisa dikenakan dengan sengaja minimal 4 tahun atau tanpa sengaja minimal 3 tahun.
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait 1 TPA milik Pemkab dan 2 TPA milik Pemda. Ketiganya sedang didalami penyidik, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik ke penyidikan. Artinya, ada tersangka dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya. (scp/buz)
Load more