Bantul, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melaksanakan sidak ke beberapa depo di Kota Yogyakarta dan TPA Piyungan di Kabupaten Bantul, Senin (18/11/2024).
Dalam inspeksi tersebut, pihaknya memerintahkan gubernur, bupati/walikota dan jajaran dinas lingkungan hidup untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian efektif di lapangan dengan memperkuat garis pertahanan dalam pengelolaan sampah di hulu.
Pertama, segera membentuk dan membangun bank sampah unit di hulu. Kedua, memperbanyak penyuluh lingkungan hidup yang mengedukasi tentang pilah dan pilih sampah.
"Hanya cara itu yang paling sementara sampai teman-teman provinsi dan kabupaten menyiapkan teknologi akhir dari pengelolaan sampah," kata Hanif.
Disampaikannya, tugas pemerintah dalam pengelolaan sampah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008. Sedangkan, Hanif melihat di TPA Piyungan sudah dilakukan capting dan penangkapan metan. Pihaknya sedang menghitung metan yang bisa dikelola lebih lanjut.
Di sisi lain, kata Hanif, gubernur DIY sudah mengambil langkah kebijakan dengan memberikan pelajaran bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan intensif di masing-masing wilayah pasca penutupan sementara TPA Piyungan pada April lalu sambil ditata ulang supaya lebih ramah lingkungan.
Adapun, Depo Mandala, salah satu depo di Kota Yogyakarta menggambarkan dari rangkaian efek penutupan TPA Piyungan yang berimplikasi di masing-masing kabupaten mengambil langkah sendiri dengan persepsi mereka dalam pengelolaan sampah.
Disebutkan Hanif, komposisi sampah yang masuk data SIPSN adalah 60 persen food waste. Karena sejatinya, food waste merupakan barang komersial apabila diolah dengan cerdas. Sehingga sembari TPA Piyungan dilakukan penataan, kedua upaya tersebut harus segera dilakukan.
Terlebih, untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul, pembuangan sampah dari 3 kabupaten/kota tersebut hampir mencapai 1.300 ton per hari. Sehingga persoalan ini menjadi perhatian pemerintah.
"Kalau distop disini (TPA Piyungan) berikutnya sampah akan lari kemana ? itu yang harus menjadi perhatian kita, tidak kemudian kita lepas. Sehingga langkah tadi kita minta," ucap Hanif.
Ia pun menyoroti keberadaaan depo-depo sampah di Kota Yogyakarta yang sangat meresahkan masyarakat dan mencemarkan lingkungan. Sehingga pihaknya meminta dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan pihaknya bilamana itu tidak segera ditangani.
Menteri Lingkungan Hidup diperintahkan oleh Undang-Undang yang dibuat masyarakat kepada pihaknya. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, ada dua hal yang bisa dikenakan dengan sengaja minimal 4 tahun atau tanpa sengaja minimal 3 tahun.
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait 1 TPA milik Pemkab dan 2 TPA milik Pemda. Ketiganya sedang didalami penyidik, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik ke penyidikan. Artinya, ada tersangka dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya. (scp/buz)
Load more