Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lapas Kelas IIB Sleman atau lebih dikenal Lapas Cebongan memasuki babak baru.
Terbaru, polisi berhasil membongkar besaran pungli yang diminta oleh tersangka MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas tersebut.
Adapun, modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap para tahanan disana yakni melakukan pengancaman, penganiayaan hingga meminta uang. Dengan rincian, untuk ucapan selamat datang berkisar Rp 1,5 - 5 juta, bayar kamar berkisar Rp 1 - 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan berkisar Rp 100 - 200 ribu per anak per blok.
"Secara kumulatif, uang dari pungli yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 8 November 2022 - 16 November 2023, totalnya mencapai Rp 730.250.000. Penganiayaan dilakukan jika narapidana tidak memenuhi keinginan tersangka tersebut," kata AKP Rizki Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, pungli dari para narapidana tersebut ada yang dibayarkan secara tunai namun juga ada yang ditransfer ke rekening BCA. Setelah dilakukan penyelidikan, rekening itu ternyata milik istri salah satu mantan narapidana yang telah bebas.
Kala itu, rekening narapidana itu pernah dipinjam. Ketika sudah setahun lamanya saat rekening disita polisi, sudah tidak ada nominalnya karena dikuras oleh tersangka untuk memenuhi gaya hidup yang bersangkutan.
Dikatakan Rizki, awal mula kasus ini terungkap pada Desember 2023 yang mana Satreskrim Polresta Sleman mendapat informasi dan aduan terkait pungli, pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Lapas Cebongan.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan atau tepatnya 3 Juni 2024. Alhasil, polisi berkeyakinan bahwa dijumpai tindak pidana korupsi dari laporan tersebut. Ketika kasus naik ke tingkat penyidikan, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Hasil penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan 1 ahli pidana. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka bahwa sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku juga masih menutup diri terkait masalah pihak-pihak lain sehingga kami masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Rizki.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya beberapa dokumen, handphone, laptop, layar TV dan ayar monitor CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (scp/buz)
Load more