Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman berhasil membongkar praktik kecurangan dalam kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di wilayahnya. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka inisial DA (33) dan T (48), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang menyewa kos-kosan di wilayah Nogotirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menuturkan bahwa kasus ini terungkap seusai polisi menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan bau gas yang cukup meresahkan. Apalagi, bau gas ini tercium setiap harinya sehingga masyarakat khawatir bila terjadi sesuatu dari kemunculan bau tersebut.
Berdasarkan aduan tersebut, Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi berukuran 3 kg. Pelaku memperoleh tabung gas tersebut dengan cara membelinya di toko kelontong seharga berkisar Rp 24 ribu - Rp 26 ribu per tabungnya.
Kemudian, dari tabung gas berukuran 3 kg tersebut oleh pelaku digabungkan ke dalam tabung gas berukuran 12 kg yang non subsidi.
"Penggabungan itu dengan perbandingan 3 atau 4 tabung 3 kg dimasukkan ke tabung 12 kg. Sehingga tidak ada takaran, semuatnya," kata Rizki saat rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Jika dikalkulasikan, pelaku memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas LPG mencapai 100 persen. "Karena tabung gas 12 kg dijual seharga Rp 205 ribu dengan modal yang dikeluarkan sekitar Rp 96 ribu. Keuntungan bersih yang diterima setiap 3 harinya sebesar Rp 1,5 juta," terang Rizki.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Rizki, yang bersangkutan telah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, terhitung sejak Juni 2024. Hal ini terungkap ketika pelaku melakukan transaksi pembelian tutup tabung gas melalui handphonenya. Adapun pengoplosan tabung gas dilakukan oleh pelaku di kos-kosannya di wilayah Nogotirto.
"(Ide pengoplosan gas) diperoleh karena salah satu dari pelaku, dulunya pernah bekerja disebuah SPBE di Provinsi Bali. Setelah di oplos, tabung gas 3 kg dijual ke rumah makan yang telah berlangganan. Makanya, pembeli juga curiga dengan berat tabung gas yang beda dengan tempat penjualan lain," ungkap Rizki.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 15 tabung gas LPG berukuran 12 kg, 7 tabung gas LPG berukuran 5,5 kg, 14 tabung gas LPG berukuran 3 kg yang berisi, 25 tabung gas LPG kosong berukuran 3 kg, 23 tutup segel tabung gas berukuran 5,5 kg, satu unit mobil, satu unit handphone dan beberapa surat perjanjian serta surat izin kegiatan toko kelontong yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Kepada wartawan tersangka DA (33) mengakui perbuatannya yakni melakukan pengoplosan tabung gas subsidi dengan menerapkan cara yang pernah didapatkan selama bekerja di SPBE Bali.
"Tau ngoplos (tabung gas) dari rekan-rekan di bali. Dulu, kerja di SPBE selama 6 tahun," kata dia.
Usai dioplos, sambung DA, tabung gas tersebut dikirim ke rumah makan yang telah menjadi pelanggannya. Namun, ia pun menampik jika keuntungan dari pengoplosan tabung gas LPG mencapai 100 persen.
"Keuntungan rata-rata sebetulnya gak 100 persen untung. Soalnya 1 tabungnya dijual seharga Rp 30 ribu. Hasil penjualan, uangnya digunakan untuk beli tabung lagi berukuran 3 kg," ucapnya. (scp)
Load more