Gunungkidul, DIY - Sejak pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 3, tentu kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi oleh pemerintah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Sebuah hajatan warga di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, dibubarkan polisi dan satgas Covid-19 setempat, Kamis (10/2/2022), kemarin.
Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono, mengatakan, pentas seni tersebut terpaksa dibubarkan, karena tidak sesuai ijin yang diajukan oleh penyelenggara hajatan.
Load more