"Sebelumnya, penyelenggara mengajukan izin ke kalurahan dan kapanewon, tapi izin tersebut hanya sebatas hajatan dengan penerapan prokes ketat," kata Kapolsek, Jumat (11/02/2022).
Namun demikian, lanjut Kapolsek, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa penyelenggara akan menggelar pentas jatilan pada hari H hajatan.
"Kami sudah mengingatkan agar hajatan dilaksanakan sesuai izin saja, namun tetap nekat menggelar pentas seni yang berpotensi mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Jadi, terpaksa kami bubarkan," imbuhnya.
Load more