Sleman, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) dini hari sebagai temuan. Saat itu juga, temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.
“Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai temuan, jelas Arjuna, pihaknya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materiil untuk ditetapkan sebagai temuan.
“Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50.000 tersebut,” kata Arjuna.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo ini, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu pada hari ini. Sentra Gakkumdu akan memintai keterangan dari empat orang saksi.
“Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya,” tuturnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.
Load more