Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang gadis belia usia 13 tahun menjadi korban eksploitasi di wilayah Kota Yogyakarta. Dia dipekerjakan untuk melayani laki-laki hidung belang oleh dua pelaku inisial PM (32) dan IL (29) masing-masing berjenis kelamin perempuan dan laki-laki yang merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Kini, mereka telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menuturkan, kasus ini terungkap pada Kamis (7/11/2024) ketika satreskrim Polresta Yogyakarta menerima laporan dari pelapor inisial TR bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di kos ekslusif wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mana korban baru mengenal tersangka sejak Agustus 2024.
"Modusnya, tersangka melakukan penipuan atau tipu muslihat terhadap korban supaya mau diajak ke kos ekslusif tersebut untuk melayani tamu dengan cara bersetubuh," kata Probo saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Dijelaskannya, kronologi bermula pada Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Berawal ketika tersangka mengajak korban bermain untuk bertemu dengan teman-temannya. Saat itu, tersangka menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian dibawa ke kos ekslusif tersebut yang merupakan tempat tinggal tersangka PM sekaligus untuk melakukan persetubuhan.
Setelah bertemu di kos tersebut, tersangka IL meninggalkan korban disana. Kemudian korban diajak oleh tersangka YL untuk diajari make up. Setelah bisa make up, korban disuruh oleh tersangka masuk ke dalam kamar untuk melayani laki-laki hidung belang dengan cara bersetubuh.
Setelah selesai, korban diberi uang senilai Rp 300 ribu oleh pelanggannya tersebut. Namun uang tersebut diminta oleh tersangka YL dan korban hanya diberi uang senilai Rp 50 ribu. Berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas kedua pelaku.
"Mereka (dua pelaku eksploitasi anak) berhasil diamankan beserta barang bukti di antaranya sepotong celana panjang, sepotong kaus lengan pendek, sebuah celana dalam dan sebuah bra termasuk nota buku persewaan kamar kos ekslusif tersebut," ucap Probo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. (scp/buz)
Load more